Rangkuman Materi MPLS - Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)


 

 RANGKUM MATERI MPLS






Rangkuman Singkat Materi MPLS SMAN 1 Manonjaya
Tema                           : Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)
Tanggal Pemateri      : 19 Juli 2021 - 19/07/2021

Rangkuman Lengkap:

File dokumen rangkuman lengkap sudah tersedia,
Silahkan download file Microsoft Word (.docx) disini: Download


Rangkuman Singkat:



KELUARGA SADAR HUKUM (FPSH HAM)

Disampaikan dalam kegiatan MPLS tahun ajaran 2021 - 2022

Oleh:

Tim Pembinaan Kesadaran Hukum HAM Daerah Provinsi Jawa Barat

============

Tahukah Kamu?

1. Menurut Friedman, 1998 dikutip oleh Supratjitno 2005:

Keluarga adalah kumpulan dua orang atau lebih yang hidup bersama dengan keterikatan aturan emosi dan individu mempunyai peran masing-masing yang merupakan bagian dari keluarga.

2. Menurut Hasibuan (2012:193):

"Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya."

3. Menurut Utrecht:

Definisi hukum adalah himpunan ptunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

========================

PENGETAHUAN KESADARAN HUKUM

1. Wajib dilaksanakan semua pihak atau warga negara hukm suatu sistem yang digunakan untuk mengatur.

2. Munculnya hukum adanya manusia mengatur norma rambu-rambu kehidupan masyarakat.

3. Fungsi hukum adalah untuk mengikat dan mengatur semua aturan kehidupan serta regulasi.

4. Sanksi dalam pengaturan jalannya roda pemerintahan.

Hukum dan sanksi sejatinya tidak pernah bisa terjadi apabila kesadaran hukumnya tinggi.

Serta hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, atas dasar kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri.

=========================

PEMAHAMAN KESADARAN HUKUM

Didasari dengan pengetahuan tentang hukum, pemahaman akan hukum, kesadaran tentang kewajiban hukum.

Bagaimana agar bisa terwujud Kesadaran Hukum?

- Tindakan (Adanya pelanggaran akan timbul sanksi dan mentaati aturan)

- Pendidikan (Memiliki pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum diri sendiri, dan menerima pendapat orang lain.)

- Kampanye (Macam bentuk pengenalan terhadap hukum)

=========================

TUJUAN KELUARGA SADAR HUKUM

KADARKUM adalah wadah yang berfungsi menghimpun pelajar, generasi muda, dan warga masyarakat dengan kemauannya untuk berusaha sendiri untuk meningkatkan pemahaman tentang kesadaran hukum bagi dirinya dan orang lain.

Kesadaran hukum adalah 

Pembinaan adalah suatu upaya peningkatan kualitas pemahaman 

Tujuan:

1. 

=========================

CATATAN:

- Hukum tidak hanya ditaati oleh masyarakat, namun juga harus ditaati oleh siswa dan anak.

- Kesadaran hukum harus ditanamkan dari usia dini.

- Hukum bersifat mengikat, mau tak mau harus ditaati oleh semua orang.

- Kesadaran hukum di Indonesia masih terbilang rendah, kita harus selalu meningkatkan kesadaran hukum.

- Setiap warga Indonesia harus patuh terhadap norma hukum dan peraturannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar